Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

PENDAFTARAN KJP 

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Senin, 02 September s.d Sabtu, 14 September 2024

Tata Cara Orang Tua/Wali Peserta Didik Mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024:

    Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/ jika status DTKS "Masuk Penetapan" maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus, apabila status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan" Maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, disarankan agar melakukan pendaftaran DTKS terlebih dahulu di kelurahan sesuai domisili.

Berkas persyaratan yang harus di siapkan:
1. Formulir Pendafatran KJP (Asli dan Fotocopy) Download disini
2. Surat Permohonan Bantuan (asli dan fotocopy) Download disini
3. Surat Pernyataan Orang tua (asli dan fotocopy) Download disini
4. Surat Ketaatan (asli dan fotocopy) Download disini
5. Draft BA Penilaian Kelayakan Penerima Bansos (asli) Download disini
6. Surat Kuasa Debit (Asli dan Fotocopy)
    PPDB Bersama (download disini)
    PPDB Reguler (download disini)
7. Fotocopy Kartu Keluarga (2 lembar)
8. Fotocopy KTP Ortu (2 lembar)
9. Fotocopy Buku Rekening dan ATM KJP (2 lembar)
10. Fotocopy Kartu Pelajar Siswa (2 lembar) 
11. Materai 10ribu (1 buah tidak di tempel)

Berkas tersebut difoto kemudian upload melalui laman https://forms.gle/MBZVXzs8Z9eawtWE8 Jika berkas tersebut sudah diupload, kemudian berkas tersebut wajib diserahkan ke sekolah bagian Tata Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

Kelas X map warna merah
Kelas XI map warna kuning
Kelas XII map warna biru

Terima kasih

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama